BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi bukan hanya di
pusat pemerintahan tetapi sekarang sudah merambah ke berbagai kota, bahkan ke
desa-desa. Buktinya banyak kepala sekolah yang dituntut mundur oleh warganya karena
diindikasikan melakukan penyelewangan dana BLT, raskin, dana BOS, pungutan liar
dan sebagainya.
Apakah korupsi sejak era reformasi semakin
meningkat dilakukan masyarakat ?, bila kita amati di berbagai media massa yang
melaporkan masalah korupsi, memang di era reformasi seperti sekarang ini
intensitas laporan dan persidangan kasus-kasus korupsi semakin meningkat.
Tetapi bukan berarti masalah korupsi baru muncul di era sekarang ini saja,
tetapi sudah ada sejak era Orde Baru. Cuma bedanya ketika era Orde Baru
kasus-kasus korupsi tidak terungkapkan secara murni dan jelas, karena peran
media massa ketika itu masih tumpul dan kemampuan masyarakat untuk
menyuarakannyapun terbatas.
Maka di alam kemerdekaan seperti
sekarang ini muncullah dorongan yang amat kuat di tengah masyarakat kita untuk
menaikkan taraf kehidupan dan memperbaiki status sosial; khususnya terdapat di
kalangan para pemimpin. Selain pengaruh budaya konsumerisme, lingkungan sosial
dan sebagainya mendorong perubahan pola hidup masyarakat di Indonesia. Tambahan
pula, sebagai hasil daripada proses pendidikan yang lebih baik di zaman
kemerdekaan ini, muncullah aspirasi-aspirasi materil, harapan dan ambisi-ambisi
yang kuat untuk mengangkat diri.
Ketika era pembangunan mulai berlangsung di
alam Orde Baru, semakin mendorong keinginan yang kuat dari sebagian besar
bangsa Indonesia untuk merubah nasib dengan cara-cara yang radikal. Di tengah
gejolak ambisi yang meluap-luap sedemikian itu tidak sedikit tokoh pemimpin
yang dihinggapi obsesi untuk cepat menjadi makmur dan lekas menjadi kaya.
Dengan segala daya dan upaya orang berlomba menduduki kursi pimpinan, untuk
cepat menjadi kaya dan makmur, dengan cara yang paling mudah dan dengan biaya
paling murah. Sehingga berkembang pola konsumsi mewah, tingkah laku menyeleweng
untuk berkorupsi.
Korupsi sedemikian ini cepat berkembang,
karena masa transisi itu mengandung banyak kelemahan di bidang hukum, sehingga
memberikan banyak kesempatan bagi usaha-usaha penyelewengan dan perbuatan
illegal. Setiap kesempatan, tiap jabatan dan fungsi formal, dipakai sebagai
alat untuk memperkaya diri. Maka penyimpangan situasional berkembang menjadi
endemis bahkan cenderung sistematis.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu korupsi?
2.
Termasuk dalam tindak pidanakah korupsi
itu?
3.
Apa saja bentuk kasus korupsi?
4.
Apa sajakah unsur-unsur tindak pidana
korupsi?
5.
Indikasi yang mendorong tindak korupsi?
6.
Faktor penyebab korupsi khususnya di
daerah kota Palembang?
7.
Jenis-jenis korupsi?
8.
Dampak sosial yang dirasakan masyarakat
dari tindak pidana korupsi?
9.
Hukuman apa yang menjerat para pelaku
korupsi?
10.
Apakah hukuman yang diberikan sudah
optimal dan menimbulkan efek jera pada para pelaku korupsi?
11.
Berapa banyak kasus korupsi yang telah
ditangani di kota Palembang dalam satu tahun terakhir?
12.
Salah satu contoh kasus korupsi yang
paling besar satu tahun terakhir?
1.3 Tujuan Penelitian
Untuk
mengehtahui berbagai hal mengenai penyimpangan sosial korupsi yang terjadi
dikalangan masyarakat kota Palembang.
1.4 Manfaat penelitian
Memahami
dan mengerti berbagai hal mengenai penyimpangan sosial korupsi yang terjadi
dikalangan masyarakat kota Palembang
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1
Narasumber
Teori yang digunakan
adalah teori narasumber yaitu keterangan yang diberikan narasumber yang
merupakan seorang jaksa muda di pengadilan negeri kota Palembang yang bernama
Ali Akmal S.H
2.2 Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Adapun perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang
Pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila Kelima yaitu “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”
2. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-Undang
RI
a. Nomor
3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. Nomor
28 tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
c. Nomor
71 tahun 2000 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 tahu 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan Korupsi.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Tempat dan Waktu Penelitian
1.
Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di kantor Pengadilan Negeri, jakabaring, Palembang.
2.
Waktu Penelitian
Penelitian ini
dilakukan pada tanggal 18 Februari 2013
3.2 Teknik Pengumpulan Data
1.
Metode wawancara
Metode wawancara dipergunakan sebagai
teknik pengumpulan data saat penelitian. Metode
ini dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber
dan merekam jawaban yang diberikan.
2.Metode
Kepustakaan
Metode
yang dipakai untuk menambah refrensi sehingga dapat membantu penulis untuk melakukan
penelitian. Kepustakaan diambil dari Buku dan Internet (Website).
BAB IV
DATA DAN PEMBAHASAN
4.1 Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi merupakan kasus tindak pidana
yang sering kali terjadi dikalangan masyarakat. Kasus korupsi merupakan
perbuatan yang merugikan banyak orang. Kasus tindak pidana korupsi terdiri dari
bentuk ringan dan berat. Bentuk ringan berupa penggunaan pengaruh dan dukungan
untuk memberi dan menerima pertolongan. Sedangkan korupsi berat merupakan
perbuatan yang diresmikan untuk mengambil kekayaan pribadi dengan mengambil
harta negara.
Unsur-unsur kasus korupsi adalah
1.
Melanggar hukum yang berlaku.
2.
Penyalahgunaan wewenang.
3.
Merugikan Negara
4.
Memperkaya pribadi/diri sendiri.
Terdapat
beberapa indikasi yang mendorong tindak korupsi yaitu:
-
Kurangnya pengawasan
-
kelemahan pengajaran agama dan etika
-
kurangnya pendidikan
-
adanya banyak kemiskinan
-
tidak adanya tindakan hukum yang tegas
-
kelangkaan lingkungan kerja yang
kondusif untuk anti korupsi
Faktor-faktor
korupsi
-
pendapatan atau gaji yang tidak
mencukupi
-
penyalahgunaan kesempatan untuk
memperkaya diri
Ditinjau dari jenisnya banyak sekali
kasus korupsi mulai dari yang skala kecil hingga yang skala besar. Contoh skala
kecil penaiakan harga data pengeluaran yang
gelap tidak resmi bertujuan untuk mengelabui pembukuan pada suatu
perusahaan. Contoh skala besar yaitu yaitu penerimaan suap seorang jaksa untuk
meringankan hukuman bagi tersangka, penggelapan sejumlah dana negara, menerima
suap untuk posisi atau jabatan yang diingankan dalam pemerintahan.
Dampak sosialyang dirasakan oleh
masyarakat dari korupsi adalah masyarakat tidak menikmati hasil yang optimal
dari pembangunan yang seharusnya, karena sebagian dananya telah digelapkan.
Hukuman yang diberikan bagi para pelaku
korupsi itu adalah hukuman pidana yang disesuaikan dengan tingkat dan jenis
dari korupsi itu sendiri. Hukuman paling lama untuk para pelaku korupsi adalah
20 tahun penjara. Hukuman yang diberikan pada pelaku korupsi yang terjadi di
kota Palembang sudah optimal dan menimbulkan efek jera karena mendapat hukuman
sosial dari masyarakat yang berupa cemooh atau dikucilkan. Adapun kasus korupsi
yang ditangani pengadilan negeri dalam satu tahunnya mencapai 3 sampai 5 kasus
yang didominasi oleh instansi pemerintah. Kasus korupsi yang paling besar satu
tahun terakhir adalah kasus korupsi pembangunan jalan di lorong abadi.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Tindak
korupsi itu merupakan tindak pidana yang sangat merugikan bangsa dan negara.
Selain itu menjadi hambatan utama pada pembangunan. Salah satu tugas negara
ialah mampu menyusun kekuatan riil untuk menanggulangi bahaya dari dalam, salah
satunya ialah korupsi.
Perkembangan sumber-sumber kekayaan dan
kekuasaan yang baru ini memang memberikan banyak celah untuk berlangsungnya
tidak korup, terutama korupsi materiil dari kelas-kelas social menengah dan
tinggi. Namun jelas bagi kita, bahwa korupsi itu menjadi tanda pengukur bagi:
1.
Tidak adanya perkembangan politik yang
efektif
2.
Tidak adanya badan hukum dan sanksi yang
mempunyai kekuatan riil
3.
Untuk memberantas korupsi yang sudah berurat
berakar dalam sendi-sendi masyarakarat kita, diperlukan adanya partisipasi
segenap lapisan rakyat. Tanpa partisipasi dan dukungan mereka,
5.2 Saran
Beberapa
saran diungkapkan pakar sosial politik Marliana, antara lain adalah:
1.
Adanya kesadaran rakyat ikut memikul
tanggungjawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
2.
Menanamkan aspirasi nasional yang positif,
yaitu mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa
dan negara.
3.
para pemimpin dan pejabat memberikan
teladan yang baik dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa
tanggung jawab sosial.
4.
adanya sanksi dan kekuatan untuk
menindak, memberabtas, dan menghukum tindak korupsi. Tanpa kekuatan riil dan
berani bertindak tegas, semua undang-undang, tim, komisi, dan operasi menjadi
mubazir.
5.
reorganisasi dan rasionalisasi dari
organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan-jawatan sebawahnya.
6.
adanya sistem penerimaan pegawai
berdasarkan prinsip achievement atau keteranpilan teknik. Dan bukan berdasarkan
norma ascription. Sehingga memberikan keluasaan bagi berkembangnya nepotisme.
7.
adanya kebutuhan pada pegawai-pegawai
negeri yang non politik, demi kelancaran administrasi pemerintah. Ditunjang
oleh gaji yang memadai bagi para pegawai, dan ada jaminan masa tua, sehingga
bertukarlah kecenderungan untuk melakukan korupsi.
8.
menciptakan aparatur pemerintahan yang
jujur, kompleksitas hierarki administratif harus disertai disiplin kerja yang
tinggi.
9.
sistem budget dikelola oleh
pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi.
10. Herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok, dengan pengenaan
pajak yang tinggi. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga menjadi hasil
korupsi, disita oleh Negara.
0 komentar:
Posting Komentar